1. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 05/SE/M.KOMINFO/10/2005 tentang Pemakaian dan Pemanfataan Penggunaan Piranti Lunak Legal di Lingkungan Instansi Pemerintah
2. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor SE/01/M.PAN/3/2009 tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS)
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 7 tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Interoperabilitas Dokumen Perkantoran Bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik
Untuk penggunaan dikomputer lokal, dapat menggunakan LibreOffice