Penggunaan Admin


  1. Login ke http://simaya.layanan.go.id
  2. Masukkan nama pengguna dan kata sandi yang telah diberikan

  3. Siapkan Gambar Struktur Organisasi, Struktur jabatan, beserta daftar nama pejabat maupun staff yang ingin dibuat dari Instansi yang bersangkutan
  4. Pilih Tab Instansi di halaman utama admin
  5. Pilih Tambah Instansi untuk menambahkan Instansi
  6. Pilih Tab Nama Jabatan di halaman utama
  7. Pilih Tambah Nama Jabatan untuk menambahkan Jabatan
  8. Pilih Tab Pengguna di halaman utama admin
  9. Pilih Tambah Pengguna untuk menambahkan pengguna baru

Pembuatan Instansi


  1. Siapkan gambar struktur organisasi dari instansi yang ingin dibuat
  2. Pilih Tab Instansi di halaman utama Admin
  3. Pilih Tambah Instansi untuk menambahkan instansi baru
  4. Masukkan instansi induk sesuai dengan gambar dari struktur organisasi

  5. Contoh: - Kementerian Komunikasi dan Informatika



  6. Untuk membuat instansi dibawah Instansi induk, pilih instansi induk yang telah dibuat kemudian pilih tambah instansi
  7. Contoh: - Pilih Kementerian Komunikasi dan Informatika, kemudian tambah instansi, akan ada keterangan “Buat Instansi baru di bawah instansi Kementerian Komunikasi dan Informatika"



  8. Untuk membuat instansi dibawah sub instansi induk, pilih sub intansi induk yang telah dibuat kemudian pilih tambah instansi
  9. Berikut adalah contoh tampilan Instansi yang sudah dibuat berdasarkan gambar struktur organisasi



  10. Untuk mengubah nama instansi pilih nama instansi yang ingin diubah, kemudian pilih Ubah Nama Instansi
  11. Contoh : Pilih nama Instansi , pilih ubah. Akan ada keterangan Ubah nama instansi “instansi yang dipilih” menjadi:



Pembuatan Nama Jabatan


  1. Siapkan Gambar Struktur Nama Jabatan dari instansi yang ingin dibuat
  2. Pilih Tab Nama Jabatan di halaman utama Admin
  3. Pilih Tambah Nama Jabatan untuk menambahkan nama jabatan baru
  4. Masukkan Nama Jabatan yang tertinggi di Instansi sesuai dengan gambar struktur nama Jabatan
  5. Contoh: - Direktur e-Government



  6. Untuk membuat Sub Jabatan dibawah nama jabatan induk , pilih nama jabatan induk yang ingin dibuatkan sub jabatan kemudian pilih tambah nama jabatan
  7. Contoh : Membuat Jabatan dibawah Direktur e-Government, pilih Direktur e-Government kemudian pilih tambah nama jabatan, akan ada keterangan buat nama jabatan baru dibawah nama jabatan Direktur e-Government

  8. Untuk membuat jabatan dibawah sub jabatan , pilih nama sub jabatan yang ingin dibuat sub jabatannya kemudian pilih Tambah nama jabatan
  9. Berikut adalah contoh tampilan nama jabatan yang dibuat sesuai struktur nama jabatan suatu instansi :




  10. Untuk mengubah nama jabatan, pilih nama jabatan yang ingin diubah kemudian pilih Ubah nama jabatan
  11. Contoh: Pilih nama jabatan Direktur e-Government, pilih ubah nama jabatan. Akan ada keterangan “ubah nama jabatan Direktur e-Government menjadi:”



  12. Untuk menghapus nama jabatan, pilih nama jabatan yang ingin dihapus kemudian pilih Hapus nama jabatan
    Contoh: Pilih nama jabatan Direktur e-Government, pilih Hapus nama jabatan. Akan ada keterangan “Benar ingin menghapus nama jabatan Direktur e-Government ?”



Penambahan Pengguna Baru


  1. Siapkan daftar nama untuk seluruh pengguna yang akan didaftarkan sebagai pengguna aplikasi siMAYA
  2. Pilih Tab Nama Pengguna di halaman utama admin
  3. Pilih Tambah Pengguna untuk menambahkan pengguna baru
  4. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan data pengguna
  5. Ket: Username digunakan untuk login ke aplikasi dengan format huruf kecil, dan format penamaan namadepan.namabelakang
    Contoh:
    Nama Pengguna : Dirgantara Manurung, S.Kom.
    Username : dirgantara.manurung



  6. Pilih Simpan dan Tutup atau Simpan dan tambah lagi untuk menyimpan data pengguna

Kewenangan Pengguna


Pengguna siMAYA secara global dapat dikategorikan menjadi 4 golongan yaitu:
  1. Admin Pusat
  2. Local Admin
  3. Pengguna yang mempunyai hak untuk mengirim surat dalam hal ini adalah pimpinan suatu instansi
  4. TataUsaha, yang bertugas untuk meng agendakan setiap surat masuk maupun keluar
  5. Pengguna biasa

Pengaturan Kewenangan


Admin Pusat

  1. Pilih Tab Pengguna di halaman utama Admin
  2. Pilih Pengguna yang akan diatur kewenangan sebagai admin pusat
  3. Keterangan : Admin pusat hanya bisa dibuat oleh seorang yang memiliki hak akses sebagai Admin Pusat
  4. Pilih Kewenangan ,kemudian centang pilihan Admin, pilih simpan



  5. Pilih Profil dan centang check box aktif untuk mengaktifkan user
  6. Pilih Simpan dan Tutup




Admin Lokal

  1. Pilih Tab Pengguna di halaman utama Admin
  2. Pilih Pengguna yang akan diatur kewenangannya sebagai Local Admin
  3. Pilih Kewenangan kemudian centang pilihan Local Admin



  4. Pilih Profil dan centang check box aktif untuk mengaktifkan user
  5. Pilih Simpan dan Tutup

Pengguna (Pimpinan Instansi)

  1. Pilih Tab Pengguna di halaman utama Admin
  2. Pilih Pengguna yang akan diatur kewenanganny sebagai Pimpinan Instansi
  3. Pilih Kewenangan kemudian centang pilihan, seperti gambar di bawah ini:



  4. Pilih Profil dan centang check box aktif untuk mengaktifkan user
  5. Pilih Simpan dan Tutup

Tata Usaha

  1. Pilih Tab Pengguna di halaman utama Admin
  2. Pilih Pengguna yang akan diatur kewenanganny sebagai Tata Usaha
  3. Pilih Kewenangan dan centang pilihan, seperti gambar dibawah :



  4. Pilih Profil dan centang check box aktif untuk mengaktifkan user
  5. Pilih Simpan dan tutup

Pengguna Biasa

  1. Pilih Tab Pengguna di halaman utama Admin
  2. Pilih Pengguna yang akan diatur kewenanganny sebagai Tata Usaha
  3. Pilih Kewenangan dan centang pilihan, seperti gambar dibawah :



  4. Pilih Profil dan centang check box aktif untuk mengaktifkan user
  5. Pilih Simpan dan tutup